Stasiun Klimatologi Kelas II Jembrana beroperasi sejak
Juli 1998 terletak di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana bertugas melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan  data, pelayanan jasa, pemeliharaan, kerjasama/koordinasi,  administrasi, dan tugas tambahan diantaranya sebagai  stasiun koordinator pos hujan kerjasama di Provinsi Bali

Juli 1998, Stasiun Klimatologi Negara mulai beroperasi dengan melakukan kegiatan pengumpulan dan pengiriman data, berupa pengamatan unsur cuaca dan iklim / pengamatan sinoptik setiap3 jam sekali  (mulai 08.00 – 18.00 WITA) dengan sistem pengiriman data menggunakan sarana komunikasi radio SSB (Single Side Band)

Di tahun1999,  stasiun klimatologi Negara mulai melakukan pengamatan iklim selain pengamatan synoptik dari jam 07.20 – 18.21 WITA, sebagai aktualisasi tugas dan fungsi sebuah stasiun klimatologi kelas II

Tahun 2002, Dengan keputusan Presiden Ri Nomor 46 dan 48 tahun 2002, BMG mengalami perubahan struktur menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
terlepas dari Departemen Perhubungan yang berpengaruh terhadap Stasiun Klimatologi Jembrana

Tahun 2008, Melalui peraturan presiden No. 61 tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
(BMKG)

Tahun 2017, Stasiun Klimatologi Negara berubah
nomenklatur menjadi Stasiun Klimatologi
Jembrana