Tugas Pokok dan Fungsi

Uraian tugas dan fungsi dari Stasiun Kilmatologi Kelas II Jembrana – Bali diatur dalam Peraturan Kepala BMKG No. 008 tahun 2006. Berdasarkan peraturan tersebut Stasiun Klimatologi mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisa dan prakiraan di dalam wilayahnya serta pelayanan jasa klimatologi dan kualitas udara, pengamatan meteorologi pertanian dan hidrometeorologi.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Stasiun Klimatologi menyelenggarakan fungsi sbb :

  • Pengamatan klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi;
  • Pengumpulan dan penyebaran data klimatologi, dan kualitas udara, serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi;
  • Pengolahan, analisa dan prakiraan klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi serta pengelolaan basis data klimatologi;
  • Pelayanan jasa klimatologi dan kualitas udara serta meteorologi pertanian dan hidrometeorologi;
  • Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan.